prosedur Polisi Pamong Praja dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan; g. membuat laporan tentang pembinaan, pengawasan,penyelidikan, dan pelanggaran disiplin, kode etik, dan standar operasional prosedur Polisi Pamong Praja kepada Kepala Satuan; h. melakukan evaluasi terhadap pembinaan dan pengawasan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja Tentang Website Website Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang menampilkan Database Peraturan Perundang-undangan yang memuat informasi mengenai jenis, status, hubungan antar peraturan, dan statistik peraturan perundang-undangan
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat selama 5 (lima) tahun dalam pencapaian kinerja. Dengan Rencana Strategis ini, diharapkan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penegakkan Peraturan Daerah (Perda), Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman
Polisi Pamong Praja mengalami beberapa kali perkembangan kelembagaan, tugas, dan fungsi yang disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta kondisi masyarakat. Pada tanggal 3 Maret 1950 berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor UP.32/2/21 terjadi perubahan nomen klatur menjadi Kesatuan Polisi Pamong Praja.
Satuan Pamong Praja Kota Pematangsiantar ini bekerjasama dengan Organisasi Pemerintah Daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat menuju kenormalan baru. Tujuan: Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar, hambatan yang
Satuan Polisi Pamong Praja. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat
5. Satuan Polisi Pamong Praja atau disingkat Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sragen. 6. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjang tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam Satuan Organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahliannya dan atau ketrampilan
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman telpon : (0274) 868 405 ext 7485 / 868 506 email : satpolpp@slemankab.go.id
b. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dipimpin oleh kepala satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. 2.1.2. Visi Misi Organisasi Visi dan Misi dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran berlandaskan pada Visi Misi Kepala Daerah yang tertuang dalam RPJMD 2016-2021.
Pembinaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan upaya pemerintah kota Palembang dalam mewujudkan Kota Palembang yang Elok, Madani, Aman, dan Sejahtera melalui Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang. Pelaksanaannya tercantum dalam Peraturan daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 Jo.
9MlCs0z.